KASUS SENGKETA MERK DAGANG MS GLOW VS PS GLOW
Kronologi Kasus Sengketa Merek Dagang MS GLOW dan PS GLOW
Kasus persengketaan merek dagang di antara MS GLOW dan PS GLOW berawal dari adanya keingintahuan Putra Siregar mengenai usaha milik Shandy Purnamasari, yaitu MS GLOW. Tanpa memiliki rasa curiga, Shandy Purnamasari mengenalkan kepada Putra Siregar bagaimana proses produksi hingga pemasaran dari produk kecantikan miliknya. Akan tetapi, berselang beberapa bulan kemudian, Putra Siregar dan Istrinya justru mendirikan sebuah merek dagang dengan nama PS GLOW. PS merupakan singkatan dari namanya sendiri yaitu Putra Siregar.
PS GLOW juga turut memproduksi berbagai macam produk kecantikan sama halnya seperti MS GLOW. Selanjutnya, hal inilah yang memicu adanya dugaan plagiasi dari pihak PS GLOW terhadap MS GLOW. Selain dari nama merek yang hampir sama serta produk yang diproduksi, akan tetapi pembungkus atau packaging produk dari kedua merek dagang tersebut mempunyai kemiripan. MS GLOW sendiri berdiri tahun 2013 dan terregistrasi dalam Direktorat Hak Kekayaan Atas Intelektual saat 2016. Sementara PS GLOW didirikan saat tahun 2021 dan terdaftar di Direktorat Hak Kekayaan Atas Intelektual pada tahun yang sama.
Kasus sengketa ini kemudian berlanjut sampai ke pengadilan. Kedua pihak saling melapor untuk memastikan siapa yang lebih berhak atas merek dagang produk perawatan kulit dan kecantikan ini. Bermula dari Shandy Purnamasari yang mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022 lalu. Shandi Purnamasari merasa keberatan karena nama PS GLOW karena dinilai mirip dengan MS GLOW. Shandi Purnamasari kemudian mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022 atas dugaan kejahatan merek dan rahasia dagang. Kemudian Putra Siregar balas menggugat MS GLOW untuk perkara yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya. Atas nama PT PStore Glow Bersinar Indonesia, Putra Siregar melalui kuasa hukumnya menggugat enam pihak terkait MS GLOW. Keenamnya adalah PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Hasil Keputusan Kasus Sengeta Merek Dagang MS GLOW dan PS GLOW
Diselesaikan melalui upaya peradilan. Gugatan pertama kali diajukan oleh pihak MS GLOW di Pengadilan Negeri Niaga Medan dan gugatan yang diajukan oleh pihak PS GLOW di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya menetapkan hasil putusan akhir yang berbeda. Putusan di Pengadilan Negeri Niaga Medan menyatakan bahwa MS GLOW memang benar secara hukum sebagai pihak yang lebih dahulu menggunakan dan mendaftarkan mereknya di Direktorat Hak Kekayaan Atas Intelektual serta memutus bahwa harus dilakukan pembatalan pendaftaran merek dan mencoret merek terdaftar PS GLOW. Sedangkan dalam putusan akhir di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya menyatakan bahwa Putra Siregar memang benar secara hukum sebagai pemilik merek PS GLOW.
Selanjutnya, dalam putusan inilah yang kemudian ditemukan bahwa merk MS GLOW yang didaftarkan terdaftar di kelas 32 (kelas minuman serbuk instan), sedangkan merek yang terdaftar di kelas 3 (kelas produk skincare dan kosmetik) adalah merek “MS GLOW For Cantik Skincare”, akan tetapi produk skincare yang diperdagangkan hanya mencantumkan merek MS GLOW saja. Hal ini tentu saja menyebabkan pihak MS GLOW kalah, karena sesuai dengan peraturan BPOM, penggunaan merek pada produk skincare tersebut haruslah sesuai dengan merek yang didaftarkan. Upaya perlindungan hukum terhadap merek dagang MS GLOW dan PS GLOW diberikan sesuai dengan kebijakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa PT Pstore Glow Bersinar Indonesia mengantongi hak eksklusif atas merek dagang PS GLOW dan merek dagang tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Akibat kasus sengketa merek dagang tersebut, pihak MS GLOW harus membayar ganti rugi senilai Rp37 miliar karena masalah hak cipta merek dagang. Kemudian MS GLOW mengajukan kasasi pada 12 Juni 2022. MS GLOW mengatakan bahwa merek MS GLOW telah lebih dulu didaftrakan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tepatnya, MS GLOW mendaftarkan merek pada 2016, sedangkan PS GLOW baru terdaftar pada 2021.
Persoalan merek dagang yang melibatkan MS GLOW dan PS GLOW di tahun 2022 kini ditandai dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi dari MS GLOW. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung, Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik sah dua merek dagang yaitu “MS GLOW” DAN “MS GLOW FOR MEN”. Kemudian kabar datang dari Septia Siregar, yang menyampaikan pesan melalui surat Putra Siregar. Putra Siregar berpesan agar sengketa yang timbul untuk disudahi saja bahkan langsung menutup PSSTORE GLOW miliknya. Akun media sosial PSSTORE GLOW juga sudah ditutup.
Opini Tentang yang Benar dan yang Salah Dalam Kasus Sengeta Merek Dagang MS GLOW dan PS GLOW
Berdasarkan paparan diatas menurut pendapat kami PS GLOW merupakan pihak yang salah dari kasus ini dan MS GLOW adalah pihak yang benar karena PS GLOW mendirikan sebuah merek dagang yang memiliki kemiripan yang hampir sama dari segi nama, produk yang diproduksi, dan packagingnya dengan MS GLOW. Seperti yang kita ketahui bahwa produk MS GLOW merupakan salah satu merek kecantikan ternama Indonesia dan sukses dikenal masyarakat Tanah Air. Ditengah kesuksesan MS GLOW Putra Siregar mendirikan produk PS GLOW yang memiliki nama produk, design, warna, dan logo yang mirip dengan MS GLOW.
Menurut kami MS GLOW adalah pihak yang benar dan tidak salah melaporkan pihak PS GLOW karena adanya tindakan plagiasi terhadap merek produk yang dimilikinya. Plagiasi merupakan tindakan menjiplak, mengambil, meniru baik sebagian maupun seluruhnya terhadap karya seseorang tanpa izin dari pemilik karya dan mencantumkan sebagai hasil karyanya sendiri. Plagiasi memiliki dampak yang besar bagi pemilik salah satunya adalah bisa mengakibatkan minat konsumen pada produk menurun, merusak citra produk dan pemilik produk , dan berisiko meningkatkan taraf penyalahgunaan produk. Plagiasi juga memiliki unsur yang sama dengan kegiatan membonceng reputasi. Karena adanya persamaan yang identik dan persamaan yang mirip tersebut dapat menyebabkan kebingungan dan juga mengarahkan masyarakat kepada penggambaran yang keliru.
Komentar
Posting Komentar